TOPNews PA Kwandang
Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat, PA Kwandang Gelar Sidang Isbat Wakaf Terpadu

Kwandang – (21/8/2026), Pengadilan Agama Kwandang menggelar Sidang Isbat Wakaf Terpadu hasil kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo Utara, dan Kantor Pertanahan/BPN Gorontalo Utara. Bertempat di Kantor Kemenag Gorontalo Utara, kegiatan strategis ini resmi dibuka dengan dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan lintas sektoral, meliputi perwakilan Pemda Gorontalo Utara, BPN Provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, serta pimpinan dari BPN Gorontalo Utara, Kemenag Gorontalo Utara, dan PA Kwandang sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan legalitas aset wakaf.
Pada pelaksanaannya, Ketua PA Kwandang, Nurhayati Mohamad, turun langsung bersama majelis hakim dalam menyidangkan tiga perkara isbat wakaf yang terdaftar. Seluruh rangkaian proses persidangan berjalan dengan tertib, lancar, dan khidmat. Hasil penetapan dari sidang ini akan menjadi dasar hukum yang sah bagi BPN untuk segera menerbitkan sertifikat tanah wakaf resmi, sehingga status aset umat di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi.









